SEKOLAH RAMAH ANAK - Kabupaten Pasuruan

SEKOLAH RAMAH ANAK

0x dibaca    2025-10-05 12:00:00    Administrator

202510/917-68e27e437bbd1.jpg

Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan yang secara sadar menjamin memberikan hak-hak anak dan melindunginya dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah. SRA menciptakan lingkungan yang aman, bersih, sehat, peduli lingkungan, dan mendukung partisipasi aktif anak dalam segala aspek, termasuk pembelajaran, perencanaan, dan pengawasan.
Tujuan Utama Sekolah Ramah Anak
1. Mewujudkan hak anak: mendengarkan hak anak terpenuhi selama 8 jam di sekolah.
2. Melindungi Anak: Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah.
3.Menciptakan lingkungan belajar: Menjadikan lingkungan sekolah yang kondusif, menyenangkan, aman, dan mendukung perkembangan anak secara optimal.
4. Mendukung partisipasi anak: Melibatkan anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, dan mekanisme pengaduan.

Bidang PUG P3A
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Pasuruan

Komponen utama sekolah ramah anak (SRA) meliputi kebijakan SRA yang tertulis, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang melatih hak anak, proses pembelajaran yang ramah anak, sarana prasarana yang aman dan nyaman, partisipasi aktif anak, serta partisipasi orang tua dan masyarakat. 
Berikut rincian komponen-komponen tersebut:
  1. Kebijakan SRA
    Adanya komitmen tertulis dari pihak sekolah dalam bentuk pakta integritas untuk mencegah tindak kekerasan dan pengungkapan pada anak, serta menciptakan lingkungan yang aman, bersih, sehat, dan nyaman. 
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Terlatih
    PTK yang memiliki pengetahuan tentang hak-hak anak dan pelatihan tentang Sekolah Ramah Anak.  Mereka perlu menerapkan proses pembelajaran yang non-diskriminatif, penuh kasih sayang, serta tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. 
  3. Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang Ramah Anak
    Penerapan metode pembelajaran yang menyenangkan, tidak bersifat diskriminatif, dan memperhatikan hak-hak anak.  Disiplin tanpa kekerasan adalah bagian penting dari komponen ini. 
  4. Sarana dan Prasarana SRA
    Fasilitas sekolah yang memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kelengkapan untuk mendukung aktivitas belajar anak. 
  5. Partisipasi Anak
    Memberikan jaminan kepada anak untuk terlibat dalam kegiatan di sekolah, termasuk menyampaikan pendapat, mendengarkan, dan dilibatkan dalam proses pengaduan jika mengalami kasus yang merugikan. 
  6. Partisipasi Orang Tua, Masyarakat, dan Stakeholder Lainnya
    Keterlibatan aktif orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, alumni, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung dan mewujudkan sekolah yang ramah anak. 
Prinsip SRA (Sekolah Ramah Anak) meliputi Non-Diskriminasi, di mana setiap anak berhak tanpa kecuali; Kepentingan Terbaik bagi Anak, yang menempatkan anak sebagai pertimbangan utama; Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan, untuk menjamin pengembangan holistik anak; Menghormati Pandangan Anak, yang memastikan hak anak dihormati; serta Pengelolaan yang Baik, yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pendidikan. 









Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini