KODE ETIK PEGAWAI DP3AP2KB - Kabupaten Pasuruan

KODE ETIK PEGAWAI DP3AP2KB

0x dibaca    2025-10-06 12:00:00    Administrator

202510/919-68e3ea5f7418c.jpg

KODE ETIK PEGAWAI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN PASURUAN

ETIKA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS : 

Berpegang teguh pada sumpah jabatan ;

Mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menerapkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih, berwibawa dan akuntabel;

Tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme;

Bersedia diperiksa kekayaan, sebelum, selama dan sesudah menjabat;

Melaksanakan tugas tanpa membeda bedakan suku, agama, ras, dan golongan

Bersikap tanggap, terbuka, jujur, teliti, serta tepat waktu;

Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dalam perkara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan ang tidak benar;

Menyimpan informasi yang bersifat rahasia;

ETIKA DALAM BERORGANISASI

Memelihara keutuhan dan kekompakan Aparatur Sipil Negara Dinas P3AP2KB;

Memegang teguh norma kedinasan, patuh dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Memelihara dan menjaga keutuhan asset organisasi perangkat daerah;

Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah;

Menjalin kerjasama secara kooperatif yang saling menguntungkan dengan unit kerja lain dan mitra kerja terkait dalam rangka pencapaian tujuan organisasi perangkat daerah;

Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tatakerja;

Selalu berupaya meningkatkan kompetens diri;

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini