KODE ETIK PEGAWAI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN PASURUAN
ETIKA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS :
Berpegang teguh pada sumpah jabatan ;
Mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menerapkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih, berwibawa dan akuntabel;
Tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme;
Bersedia diperiksa kekayaan, sebelum, selama dan sesudah menjabat;
Melaksanakan tugas tanpa membeda bedakan suku, agama, ras, dan golongan
Bersikap tanggap, terbuka, jujur, teliti, serta tepat waktu;
Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dalam perkara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan ang tidak benar;
Menyimpan informasi yang bersifat rahasia;
ETIKA DALAM BERORGANISASI
Memelihara keutuhan dan kekompakan Aparatur Sipil Negara Dinas P3AP2KB;
Memegang teguh norma kedinasan, patuh dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Memelihara dan menjaga keutuhan asset organisasi perangkat daerah;
Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah;
Menjalin kerjasama secara kooperatif yang saling menguntungkan dengan unit kerja lain dan mitra kerja terkait dalam rangka pencapaian tujuan organisasi perangkat daerah;
Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tatakerja;
Selalu berupaya meningkatkan kompetens diri;
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini