DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN PASURUAN
1. Kami berjanji dan bersedia melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan
2. Kami berjanji dan bersedia memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus
3. Kami bersedia menerima sanksi, dan/atau memberikan kompetensi apabila pelayanan yang kami berikan tidak sesuai
Ir. Lilik Widji Asri,M.MA.
Kepala DP3AP2KB Kab.Pasuruan
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini