Bimbingan Teknis Undang-undang PKDRT dan Undang-undang Perlindungan di Kabupaten Pasuruan - Kabupaten Pasuruan

Bimbingan Teknis Undang-undang PKDRT dan Undang-undang Perlindungan di Kabupaten Pasuruan

161x dibaca    2019-12-06 13:23:41    Administrator

Bimbingan Teknis Undang-undang PKDRT dan Undang-undang Perlindungan di  Kabupaten Pasuruan

Sambutan Ibu Wakil Bupati Pasuruan dan Sebagai Wakil Ketua PPT-PPA Kabupaten Pasuruan pada acara Bimbingan Teknis Undang-undang PKDRT dan Undang-undang Perlindungan Anak bertempat di Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya beliau menjelaskan tentang Undang undang Kekerasan Perempuan dan Anak diantaranya Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, Kekerasan Ekonomi.

Wanita mempunyai kodrat yang tidak bisa digantikan yaitu melahirkan dan menyusui, dalam kesehariannya wanita tidak perlu memilih untuk menjadi wanita karir atau ibu rumah tangga, dia bisa menjadi kedua-duanya.
Three Ends:
1. Akhiri Kekerasan Terhadap Peremouan dan Anak ( End Violence Against Waomen And Chilrdren )
2. Akhiri Perdagangan Manusia ( End Human Trafficking )
3. Akhiri Kesenjangan Ekonomi Terhadap Perempuan ( End Barrirs To Economic Justice )

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini