Perumusan DKRPPA, Komitmen Wujudkan Kabupaten Pasuruan Layak Anak - Kabupaten Pasuruan

Perumusan DKRPPA, Komitmen Wujudkan Kabupaten Pasuruan Layak Anak

679x dibaca    2024-08-14 12:00:00    Administrator

Perumusan DKRPPA, Komitmen Wujudkan Kabupaten Pasuruan Layak Anak

Bertempat di Aula Gedung Lettu Imam Adi, Dinas P3AP2KB Kab.Pasuruan, Pagi ini Rabu (14/8) Sebanyak 35 Peserta, yang terdiri dari Kepala Desa dan Lurah, Kasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan, serta Kasi PMD Kecamatan, mengikuti Sosialisasi dan Perumusan Desa Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak ( DKRPPA ) yang dipimpin langsung dr.Ugik Setyo Darmoko,M.Kes selaku Sekretaris Dinas P3AP2KB, pada sambutannya dr.Ugik menyampaikan pentingnya penyamaan persepsi dan komitmen dalam realisasi DKRPPA, karena salah satu indikator keberhasilan dalam optimalisasi Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ( KLA ) dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender ( PPRG ), tergantung pada aktualisasi Desa Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak, untuk itu Kepala Desa dan Lurah memiliki peran penting selaku pemangku kebijakan, untuk memahami dan mendukung Penyelenggaraan DKRPPA di Kabupaten Pasuruan.

Ibu Sutia,S.Pd dari LPKP Provinsi Jawa Timur, selaku narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan, DKRPPA ) Desa Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli anak adalah desa/kelurahan yang : Memenuhi hak-hak perempuan dan anak - Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak - Memberikan akses yang setara kepada perempuan dan anak dalam berbagai aspek kehidupan. Ada 10 indikator Penting capaian DKRPPA, meliputi :

(1) Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa/kelurahan,
(2) Tersedianya data desa/kelurahan yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak,
(3) Tersedianya Peraturan Desa (Perdes) tentang DRPPA,
(4) Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa/kelurahan dan pendayagunaan aset desa/kelurahan untuk mewujudkan DKRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa/kelurahan,
(5) Persentase keterwakilan perempuan di Pemdes, BPD, LMD, lembaga adat desa, dan Badan Usaha Milik Desa/Kelurahan,
(6) Persentase perempuan wirausaha di desa/kelurahan, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan,
(7) Terwujudnya sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk memastikan semua anak ada yang mengasuh baik oleh orang tua kandung, orang tua pengganti, maupun pengasuhan berbasis masyarakat melalui pembiayaan dari desa,
(8) Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),
(9) Tidak ada pekerja anak, dan
(10) Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).

Ibu Sutia menambahkan, Kabupaten Pasuruan memiliki potensi besar dalam realisasi DKRPPA, jika 365 Desa/Kelurahan memiliki komitmen Untuk memenuhi 10 indikator tersebut, untuk itu diperlukan langkah-langkah strategis dalam memetakan capaian indikator keberhasilannya agar DKRPPA dapat diwujudkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini